Tembilahan, 25 Desember 2024 – Sebanyak 32 warga binaan beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024. Pelaksanaan pemberian remisi ini digelar secara terpusat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Lapas Perempuan Bandung dan diikuti oleh seluruh lapas dan rutan di Indonesia melalui Zoom Meeting.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB ini dihadiri oleh Kalapas Tembilahan, Kasi Binadik, Kasubsi Registrasi, Kasubsi Bimkemaswat, staf lapas, dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Nasrani. Acara dimulai dengan sambutan oleh Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI juga turut memberikan sambutan, serta penyerahan remisi secara simbolis kepada warga binaan.
Dari total 1.043 warga binaan di Lapas Tembilahan, sebanyak 33 orang merupakan warga binaan beragama Nasrani. Sebanyak 32 di antaranya memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi, sementara satu orang lainnya belum memenuhi persyaratan. Rincian remisi yang diberikan meliputi:
Remisi 15 hari: 4 orang
Remisi 1 bulan: 20 orang
Remisi 1 bulan 15 hari: 6 orang
Remisi 2 bulan: 2 orang
Kalapas Tembilahan, Hari Winarca, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan remisi ini. "Remisi Natal merupakan wujud penghormatan terhadap hak-hak warga binaan yang telah menunjukkan pembinaan yang baik selama menjalani masa hukuman. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan aktif dalam program pembinaan di lapas, ” ujarnya.
Pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya memberikan semangat baru bagi para penerima, tetapi juga menciptakan suasana Natal yang damai dan penuh makna di lingkungan pemasyarakatan.